Headlines
Loading...
Pemecatan Kadus Berbuntut ke Pengadilan.

Pemecatan Kadus Berbuntut ke Pengadilan.

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Mataram, Viraltodayntb.com - Perkara, Kasus Gugatan atas pemberhentian Abdul Kadir Jaelani sebagai Kadus Embungduduk Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah NTB yang dilakukan oleh Kepala Desa Labulia Mahjat S.Pd, diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di RI, terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Perkara gugatan itu tercatat dengan No. 27/G/2022/PTUN.Mtr.


Hari ini Senin, 13-9-2020 Viraltodayntb.com mengikuti sidang perkara No. 27/G/2022/PTUN.Mtr di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram antara Kepala Dusun Embung duduk Jalani (Penggugat) melawan Kepala Desa Labulia Mahjat S.Pd. (Tergugat) di ruang sidang Cakra yang terbuka untuk umum.


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anita Linda Sugiarto S.TP.SH.MH. Hakim Anggota: Diana Yustikasari SH,  Mohamad Fahruz Risqy SH, dan Panitera Pengganti Jamuhur SH yang dihadiri oleh masing masing Kuasa Hukum dari Penggugat Muhamad Faizir  SH dan Tergugat DR  Irpan Suriadiata  SH.MH. yang berlangsung dengan lancar dan tertib.


Sesuai jadwal, agenda sidang yakni pembuktian, tambahan bukti surat para pihak dan saksi tergugat, Juga mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Mahjat S.Pd (tergugat) melalui kuasa hukumnya DR. Irpan Suriadiata  SH.MH. 


Kades Labulia Mahjat S.Pd. (tergugat) melalui Kuasa Kukumnya menghadirkan dua orang saksi yakni Sekdes Desa Labulia Toni dan Sanum warga Dusun Embungduduk. 


Sebelum memasuki materi sidang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anita Linda Sugiarto SH.MH terlebih dahulu melakukan sumpah terhadap kedua saksi tersebut sesuai  dengan keyakinan agamanya yakni Agama  Islam


Kedua orang saksi itu bersaksi dan menjawab semua pertanyaan dari Majelis Hakim dan Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat sesuai dengan pengetahuannya dan kapasitasnya, kemudian nanti Majelis Hakim yang menilainya.


Kata Hakim Ketua, acara sidang akan dilanjutkan nanti pada tanggal 20 September 2022 dengan jam yang sama dengan agenda sidang diberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menghadirkan saksi lagi. (Viraltodayntb.com/Red)

0 Comments: