LSM NCW Mendampingi Kepala Dusun Jeringo Timur Untuk Mengadukan ITE.
LSM NCW Mendampingi Kepala Dusun Jeringo Timur Untuk Mengadukan ITE. |
Mataram, Viraltodayntb.com - Kepala Dusun Jeringo Timur Munawir melaporkan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Saudara IA.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang cengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau penyemaran nama baik dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 yang berbunyi setiap orang yang cengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan sevara pribadi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa IA mengeluarkan kata-katar kotor dan ancaman lewat jalur pribadi whatsapp kepada Munawir sekaligus Kepala Dusun Jeringo Timur Desa Jeringo Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat pada tanggal 19 november 2022 jam 22.46 Wita.
Terkait hal tersebut akhirnya di Adukan ke ke Polda NTB, sekaligus di dampingi oleh LSM NCW yang di pimpin Fathurrahman.
Fathurrahman mengungkapkan hal semacam ini harus di berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku biar tidak menjadi kebiasaan nantinya.
(Viraltodayntb.com/red)
0 Comments: