Headlines
Loading...
PROGRAM INDONESIA PINTAR Menjadi impian Anak Didik Lombok Tengah

PROGRAM INDONESIA PINTAR Menjadi impian Anak Didik Lombok Tengah

 

Lombok Tengah NTB, Viraltodayntb.com - Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui dunia pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah. Justru karena itu Kepala Cabang  Dikbud Kabupaten Lombok Tengah  SYARIP HIDAYATULAH berupaya keras dengan adanya program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah supaya mendapat pendidikan sama dengan masyarakat mampu. Keterangan ini di sampaikan dalam ruangan kerja rabu 7/8/2024.

Untuk meringankan beban wali murid terkait tentang biaya pendidikan, pemerintah memberikan bantuan berupa program Indonesia Pintar  (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) . Proses untuk mendapatkan program ini maka pemerintah memanfaatkan Pemerintah desa untuk mendata masing-masing warga setempatnya layak atau tidak layak sesuai dengan kriteria sensus ekonomi.  Hasil data inilah yang kita diberikan kepada dinas pendidikan sebagai acuan , untuk mengajukan program Indonesia Pintar.

Data-data inilah pemerintah pusat  layak atau tidak layak, penerima itu dapat, sesuai dengan keputusan Pusat. Kalau masalah pemerintah daerah bukan ranahnya yang menentukan dapat ,hanya sekedar kita bisa menyampaikan berapa jumlah orang yang dapat di masing-masing sekolah baik negeri maupun swasta dan SLB.

Salah seorang anak didik Dafa Ardian Pratama yang berasal dari Desa Batunyale Kecamatan Praya Tengah, semenjak dari siswa kelas 1 sampai kelas 3 SMK Pariwisata 1 Praya Tengah ,walaupun  memiliki kartu PIP namun sampai saat tidak pernah dapat,sehingga tetap di bebankan biaya komite ,kata keluarganya Haji AYUB "

Sehubungan dengan data yang ada di sistem sangat bersifat rahasia walaupun  untuk kepentingan publik supaya publik tahu namun dari pihak pemerintah menjaga ketat permasalahan itu jika ada kepentingan maka setiap orang boleh meminta langsung bersurat ke dinas provinsi yang   memiliki wewanang memutuskan untuk pwmohon  diberikan  atau tidak  " dengan tegas menyampaikan".

Sebagai standar acuan barang siapa yang memegang amanatnya publik mempunyai kewajiban untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik adalah sebuah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam informasi yang diperlukan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi.

(Viraltodayntb.com/Wr) 

0 Comments: